Secarakonseptual, misi utama kenabian Muhammad s.a.w adalah untuk kerahmatan bagi seluruh alam. Oleh karena itu, kekerasan, sekecil apa pun bertentangan secara diametral dengan misi kerahmatan yang diemban. “Dan tidaklah Kami utus kamu (wahai Muhammad) kecuali untuk (menyebarkan) kasih sayang terhadap seluruh alam.” (QS. Al
Pengertian“sesat” dalam al-Qur’an dan Hadist berbeda dengan pengertian “sesat” dalam istilah “aliran sesat” yang dimaksud tulisan ini. Pengertian sesat dalam al-Qur’an dan Hadist mencangkup semua jenis
Adatiga dasar hukum (adillah) yang mendasari Fatwa KUPI tentang kekerasan seksual ini. Pertama, Nash Al-Qur’an. Pesan QS al-Isra ayat 70 menjelaskan tentang status manusia (laki-laki dan perempuan) sebagai makhluk mulia, QS an-Nisa ayat 19 tentang larangan melecehkan martabat perempuan dan perintah memperlakukan mereka secara
Namunselaku masya rakat yang beragama, kita tetap dilarang untuk melakukan tindakan kekerasan dengan alasan apapun, karena tidak akan menyelesaikan masalah. Allah SWT pun dengan tegas melarang tindakan kekeras an sekalipun atas nama agama. Oleh: Dudung Abdul Rohman Widyaiswara Madya Balai Diklat Keagamaan Bandung
selainitu dijelaskan dalam sebuah hadits di dalam kitab shahih al-bukhary, riwayat abu hurairah r.a, rasulullah bersabda, “barangsiapa yang di sisinya ada sesuatu dari hasil penganiayaan untuk saudaranya, baik yang mengenai keperwiraan atau kehormatan saudaranya itu atau pun sesuatu yang lain, maka hendaklah meminta kehalalannya pada
PengertianKekerasan terhadap Anak. Kekerasan terhadap anak adalah segala bentuk tindakan kekerasan baik fisik maupun mental yang dilakukan oleh orang tua, pengasuh, atau orang lain seperti penganiayaan, penelantaran dan eksploitasi, mengancam serta tindakan lainnya yang berpengaruh pada fisik dan mental anak.
Sumberpertama, tentu saja al-Qur`an. Sebenarnya, antara al-Qur`an dan Hadis tidak dapat dipisahkan. Munculnya hadis yang dinisbatkan kepada Nabi Muhammad SِِAW pada hakikatnya suatu perwujudan dan juga penjelasan dari wahyu al-Qur`an yang beliau terima. Dalam hadits dijelaskan tentang pendidikan, salah satunya mengenai pendidik.
Artinya kita dilarang melakukan perilaku-perilaku yang dapat merugikan orang lain, termasuk menyakitinya dan melakukan tindakan kekerasan kepadanya. Di Indonesia ada hukum yang mengatur pelarangan melakukan tindak kekerasan, termasuk kekerasan kepada anak dan anggota keluarga, misalnya UU No. 23 Tahun 2002 dan UU No. 23 Tahun 2004.
Akujuga bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya Jumat, 10 Februari 2012 LARANGAN BERBUAT KEKERASAN DAN ANARHIS Sungguh sangat miris hati ini setiap hari melihat tayangan telivisi yang mempertontonkan berbagai tindakan kekerasan dimana
Daribeberapa ayat al-Qur’an dan hadits yang di kemukakan diatas, maka jelas bahwa Islam itu sangat menekankan perlunya kasih sayang diantara sesama hamba Allah, tidak terkecuali perlunya kasih sayang antara orang tua kepada anak-anak neraka. Di dalam Al-Qur’an banyak sekali tercantum ayat-ayat yang mengatur tentang larangan larangan
uuaT5. - Wakil Sekretaris Jenderal Wasekjen Majelis Ulama Indonesia Bidang Perempuan Badriyah Fayumi memberi tanggapannya mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT. Menurutnya, Islam melarang semua bentuk kezaliman termasuk kepada isteri, perempuan dan anak. Badriyah mengatakan bahwa ayat dalam Alquran dan Hadist Nabi Muhammad mendorong setiap orang untuk menghentikan segala kezaliman dan kemunkaran. "Banyak ayat dan hadis yang menjelaskan larangan kekerasan terhadap perempuan baik fisik, psikis, ekonomi maupun seksual," ucap Badriyah yang dikutip dari laman MUI, Rabu 9/2/2022. Kaitannya dengan menghentikan kedzaliman dan kemunkaran yang tertulis dalam Alquran dan Hadist, Badriyah mengatakan bahwa menolong korban menjadi hal yang harus dilakukan. "Menolong orang yang didzalimi berarti menolong korban KDRT agar mendapatkan akses keadilan dan pemulihan," ujarnya. Dalam memandang masalah KDRT, dirinya mengajak agar setiap muslim hendaknya menolong orang yang terdzalimi melalui tindakan yang membuat pelaku kekerasan menjadi jera. “Menolong orang yang zalim berarti melakukan tindakan-tindakan, baik hukum maupun non hukum, terhadap pelaku agar bertobat, bertanggungjawab dan tidak mengulangi perbuatannya,” pungkasnya. Baca juga Ceramahnya Viral karena Dianggap Normalisasi KDRT, Oki Setiana Dewi Minta Maaf, Tegaskan Tolak KDRT Baca juga Jaringan Muslim Madani Komentari Ceramah Oki Setiana Dewi KDRT Bukan Aib, Tapi Kriminal Baca juga KDRT Meningkat, Kasus Bunuh Diri di Jepang Bertambah 16% pada Gelombang Kedua Covid-19 Respons MUI Terkait Ceramah Oki Setiana Dewi Tidak Semua KDRT Harus Disimpan Rapat-Rapat Ketua Majelis Ulama Indonesia MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Muhammad Cholil Nafis, memberikan tanggapan terkait viralnnya video ceramah Aktris, Oki Setiana Dewi. Seperti diketahui, sosok Oki tengah menjadi sorotan usai ceramahnya yang disebut menormalisasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT, viral di media sosial. Dalam cuplikan video yang beredar, Oki menceritakan kisah yang disebutnya nyata, tentang pasangan suami istri di Jeddah, Arab Saudi. Ia menceritakan seorang suami yang memukul istrinya, luluh lantaran sang istri tak mengadukan perbuatannya pada ibunya. Mengenai ceramah yang disampaikan Oki, Cholil menilai tak semua KDRT disimpan rapat-rapat.
– Berikut ini adalah hadis tentang larangan melakukan kekerasan terhadap istri. Hadis tersebut merupakan hadis ke-25 dari 60 Hadis tentang Hak-Hak Perempuan dalam Islam. Berikut teks hadis yang diriwayatkan dari Abdullah bin Zam’ah radhiyallahu anhaa, عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ زَمْعَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَجْلِدُ أَحَدُكُمُ امْرَأَتَهُ جَلْدَ الْعَبْدِ، ثُمَّ يُجَامِعُهَا فِي آخِرِ الْيَوْمِ». رواه Abdulllah bin Zam’ah ra, dari Nabi Saw bersada “Janganlah seseorang di antara kamu memukul istrinya layaknya memukul hamba sahaya, padahal ia menggaulinya di ujung hari.” Sahih Bukhari, no. Hadis 5259.Hadis larangan melakukan kekerasan terhadap istri tersebut diriwayatkan Imam Bukhari dalam Sahihnya no. Hadis 4992, 5259, dan 6042, Imam Muslim dalam Sahihnya no. Hadis 7370, Imam Turmudzi dalam Sunannya no. Hadis 3666, Imam Ibn Majah dalam Sunannya no. Hadis 2059. Abu Dawud dalam Sunannya no. Hadis 2148 dan Imam Ibn Majah dalam Sunannya no. Hadis 2061.Hadis ini lebih tepat sebagai ungkapan sindiran dari Nabi Saw pada laki-laki yang masih saja memukul istrinya, padahal sehabis memukul ia kemudian menggaulinya. Ini kan lucu sekaligus redaksi lain, riwayat Imam Bukhari no. 6042, ungkapan Nabi Saw adalah “Untuk alasan apa kamu masih memukul istrimu, padahal kamu masih menggaulinya?” Dalam riwayat Imam Abdurrazaq Musannaf, no. hadis 18263, Nabi Saw menyatakan “Tidakkah malu orang yang memukul istrinya di awal hari lalu menggaulinya di ujung hari?”Ini kritik pedas pada saat itu kepada mereka yang melakukan kekerasan lewat memukul istri. Hadis ini menegaskan bahwa seharusnya seorang suami yang mencintai istrinya memperlakukannya secara baik, terhormat, dan bermartabat. Memukul adalah merendahkan martabat manusia. Ini menandakan relasi yang sudah pincang, sehingga pilihanya adalah kembali pada komitmen berbuat baik mu’asyarah bil ma’ruf dengan meninggalkan memukul, atau menyudahi hubungan suami pondasi dalam relasi suami istri adalah saling hormat satu sama lain, berbuat baik, saling menolong, dan menjauhkan segala tindak kekerasan dan segala yang membawa kerusakan. Persis seperti namanya, Islam adalah agama damai dan sejahtera. Ini harus dirasakan oleh laki-laki dan perempuan. Kalau laki-laki tidak boleh dipukul oleh perempuan, maka begitupun perempuan tidak boleh dipukul oleh laki-laki. Demi martabat dan harga diri kemanusiaan perempuan. Lebih dari itu, demi Islam yang mengusung kedamaian, kemaslahatan, dan kebaikan. Faqih Abdul Kodir, biasa disapa Kang Faqih adalah alumni PP Dar al-Tauhid Arjawinangun, salah satu wakil ketua Yayasan Fahmina, dosen di IAIN Syekh Nurjati Cirebon dan ISIF Cirebon. Saat ini dipercaya menjadi Sekretaris ALIMAT, Gerakan keadilan keluarga Indonesia perspektif Islam.
JAKARTA - Kepala Lembaga Peradaban Luhur, Ustaz Rakhmad Zailani Kiki menjelaskan dalam perpektif Islam, kekerasan merupakan perbuatan yang dilarang, baik kepada sesama Muslim atau sesama manusia yang berbeda agama dan keyakinan. "Dalam khazanah Islam, tindak kekerasan adalah tindakan penganiayaan atau perbuatan dzalim kepada orang lain yang dilarang," kata ustaz Kiki dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, pada Selasa 13/10.Menurut ustaz Kiki, ini juga sejalan dengan yang diterangkan dalam Alquran, “Katakanlah Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar mengaiaya" surat Al A'raf ayat 33 Selain itu dijelaskan dalam sebuah hadits di dalam kitab Shahih Al-Bukhary, riwayat Abu Hurairah Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang di sisinya ada sesuatu dari hasil penganiayaan untuk saudaranya, baik yang mengenai keperwiraan atau kehormatan saudaranya itu atau pun sesuatu yang lain, maka hendaklah meminta kehalalannya pada hari ini – semasih di dunia, sebelum tidak lakunya dinar dan dirham. Jikalau -tidak meminta kehalalannya sekarang ini, maka jikalau yang menganiaya itu mempunyai amal shalih, diambillah dari amal shalihnya itu sekadar untuk melunasi penganiayaannya, sedang jikalau tidak mempunyai kebaikan sama sekali, maka diambillah dari keburukan-keburukan orang yang dianiayanya itu, lalu dibebankan kepada yang menganiayanya tadi.”Dinyatakan juga di dalam hadits riwayat Imam Muslim dari Jabir bahwasannya Rasulullah bersabda “Takutlah engkau semua -hindarkanlah dirimu semua- akan perbuatan menganiaya, sebab menganiaya itu akan merupakan berbagai kegelapan pada hari kiamat,"Namun demikian, menurut ustaz Kiki bila terdapat bukti kuat seseorang melakukan tindakan kriminal atau pelanggaran hukum dapat diberikan saksi hukuman fisik atau disebut juga tazir. "Pelaku aksi massa yang melakukan tindakan melawan hukum, di dalam Islam juga dapat memperoleh sanksi dilukai fisiknya sebagai bentuk hukuman jika pemerintah telah membuat aturannya dalam ranah hukum pidana Islam. Sanksi seperti ini bukanlah tindak kekerasan, tetapi sebagai bentuk hukuman. Misalnya dalam bentuk Ta’zir," Kiki menjelaskan ta`zir adalah bahagian dari uqubat hukuman dalam hukum pidana Islam atau balasan terhadap sesuatu jarimah kesalahan berupa maksiat yang telah dilakukan oleh seseorang. Ada beberapa bentuk uqubat dalam hukum pidana Islam yakni arimah hudud dan jarimah diyat atau qisas, dan jarimah ta’zir. Ta’zir adalah hukuman yang telah ditentukan untuk jarimah ta’zir. Bentuknya bermacam-macam, tetapi penentuannya diserahkan kepada pihak pemerintah atau yang berwenang, yaitu lembaga legislatif atau hakim waliyul amri atau imam. BACA JUGA Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Klik di Sini